Lintas Gunungkidul - Informasi berikut ini akan membahas terkait langkah apa yang harus dilakukan oleh para dua ribu siswa yang masuk kedalam SK Nominasi PIP Kemdikbud 2024.
Sebanyak dua ribu siswa siswi pelajar SD, SMP dan SMA Sederajat di bulan Juli 2024 ini dinyatakan masuk kedalam SK Nominasi PIP Kemdikbud 2024.
Sedangkan untuk sebanyak tujuh ribu siswa siswi masuk kedalam SK Pemberian atau pencairan dana PIP Kemdikbud 2024.
Nominal yang akan dicairkan oleh kedua SK tersebut yaitu sama,diantaranya yaitu sebesar Rp450.000, Rp750.000 dan Rp1.800.000 untuk SD, SMP dan SMA sederajat.
Dalam pencairanya, dana bansos akan disalurkan secara bertahap melalui dua bank Himbara yaitu BRI untuk SD dan SMP sedangkan BNI untuk SNA/K sederajat.
Meskipun demikian, untuk penyaluranya bagi siswa siswi yang masuk kedalam SK Nominasi tentunya belum bisa mendapatkan dana bansos tersebut sekarang.
Apa Yang Harus di Lakukan KPM SK Nominasi PIP Kemdikbud Agar Dana Cair
Belum bisa mencairkanya KPM yang masih ber SK Nominasi pada saat ini juga,hal tersebut disebabkan karena dana masih menunggu antrian yang akan dicairkan untuk SK pemberian terlebih dahulu.
Yang artinya, KPM yang masih ber SK Nominasi saat ini baru masuk kedalam daftar antrean penerimaan dana bantuan PIP kemdikbud, baik sebesar Rp450.000, Rp750.000 maupun Rp1800.000.