Sehingga langkah yang harus dilakukan adalah yang pertama mendatangi sekolah siswa atau siswi yang telah di nyatakan mendapatkan SK Nominasi PIP Kemdikbud.
Kedua, meminta surat keterangan lalu membawanya ke Bank yang sesuai dengan jenjang sekolah siswa siswi tersebut, disertai membawa KTP dan Kartu pelajar.
Ketiga, melaporkan kepada pihak Bank yang nantinya akan segera di urus dan dibuatkan buku rekening beserta kartu ATM untuk siap melakukan pencairan dana PIP Kemdikbud.
Adapun untuk waktu pencairanya, para KPM PIP Kemdikbud ber SK Nominasi yang telah mendapatkan buku rekening tersebut paling cepat yaitu satu bulan dari tanggal mendapatkan buku rekening tersebut.
Nantinya untuk melakukan pencairan, KPM tersebut hanya perlu mendatangi mesin ATM setempat dan melakukan penarikan seperti penarikan uang melalui ATM pada umumnya.
(fzmfkh)