Dua Juta Pelajar Masuk Kedalam SK Nominasi Bansos PIP Kemdikbud 2024, Apa Yang Harus di Lakukan Agar Dana Cair

- 19 Juni 2024, 13:00 WIB
Langkah KPM PIP Nominasi
Langkah KPM PIP Nominasi /

Lintas Gunungkidul - Informasi berikut ini akan membahas terkait langkah apa yang harus dilakukan oleh para dua ribu siswa yang masuk kedalam SK Nominasi PIP Kemdikbud 2024.

Sebanyak dua ribu siswa siswi pelajar SD, SMP dan SMA Sederajat di bulan Juli 2024 ini dinyatakan masuk kedalam SK Nominasi PIP Kemdikbud 2024.

Sedangkan untuk sebanyak tujuh ribu siswa siswi masuk kedalam SK Pemberian atau pencairan dana PIP Kemdikbud 2024.

Nominal yang akan dicairkan oleh kedua SK tersebut yaitu sama,diantaranya yaitu sebesar Rp450.000, Rp750.000 dan Rp1.800.000 untuk SD, SMP dan SMA sederajat.

Dalam pencairanya, dana bansos akan disalurkan secara bertahap melalui dua bank Himbara yaitu BRI untuk SD dan SMP sedangkan BNI untuk SNA/K sederajat.

Meskipun demikian, untuk penyaluranya bagi siswa siswi yang masuk kedalam SK Nominasi tentunya belum bisa mendapatkan dana bansos tersebut sekarang.

Apa Yang Harus di Lakukan KPM SK Nominasi PIP Kemdikbud Agar Dana Cair

Baca Juga: Telah di Setujui, Untuk KOrban JUDI ONLINE Dapat Bansos, Hari Ini Cair 600 Ribu? Benarkah Untuk Korban Judi

Belum bisa mencairkanya KPM yang masih ber SK Nominasi pada saat ini juga,hal tersebut disebabkan karena dana masih menunggu antrian yang akan dicairkan untuk SK pemberian terlebih dahulu.

Yang artinya, KPM yang masih ber SK Nominasi saat ini baru masuk kedalam daftar antrean penerimaan dana bantuan PIP kemdikbud, baik sebesar Rp450.000, Rp750.000 maupun Rp1800.000.

Sehingga langkah yang harus dilakukan adalah yang pertama mendatangi sekolah siswa atau siswi yang telah di nyatakan mendapatkan SK Nominasi PIP Kemdikbud.

Kedua, meminta surat keterangan lalu membawanya ke Bank yang sesuai dengan jenjang sekolah siswa siswi tersebut, disertai membawa KTP dan Kartu pelajar.

Ketiga, melaporkan kepada pihak Bank yang nantinya akan segera di urus dan dibuatkan buku rekening beserta kartu ATM untuk siap melakukan pencairan dana PIP Kemdikbud.

Adapun untuk waktu pencairanya, para KPM PIP Kemdikbud ber SK Nominasi yang telah mendapatkan buku rekening tersebut paling cepat yaitu satu bulan dari tanggal mendapatkan buku rekening tersebut.

Nantinya untuk melakukan pencairan, KPM tersebut hanya perlu mendatangi mesin ATM setempat dan melakukan penarikan seperti penarikan uang melalui ATM pada umumnya.

(fzmfkh)

Editor: Fauza Mustika Faqih

Sumber: pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah