Kapan Pendaftaran Capres Cawapres Pemilu 2024? Berikut Tahapan Lengkapnya

- 17 Oktober 2023, 14:00 WIB
Pendaftaran Capres Cawapres
Pendaftaran Capres Cawapres /

Lintas Gunungkidul - Sebelum pelaksanaan Pemilu 2024, sebuah syarat yang wajib dilakukan oleh calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah melakukan pendaftaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan jadwal yang telah ditentukan.

Merujuk pada perencanaan, Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu ini akan menjadi acara demokrasi yang terbesar di Indonesia, karena di dalamnya akan melibatkan pemilihan presiden, wakil presiden, serta anggota legislatif seperti DPR, DPRD, dan DPD secara serentak.

Sementara itu, untuk jadwal pendaftaran capres dan cawapres pemilu 2024 telah diatur sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres dalam Pemilu 2024 akan dimulai pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 hingga Rabu, 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Hasil Putusan MK, Gibran Jadi Cawapres Prabowo? Setelah Gugatan Tentang Capres-cawapres Dikabulkan

Menurut lampiran I dalam peraturan KPU yang disebutkan sebelumnya, berikut adalah program dan jadwal tahapan pendaftaran capres dan cawapres:

1. Pengumuman calon-calon yang mendaftar: 16-18 Oktober 2023
2. Pendaftaran calon-calon: 19-25 Oktober 2023
3. Pemeriksaan kesehatan calon-calon: 19-27 Oktober 2023
4. Verifikasi dokumen persyaratan calon-calon: 19-28 Oktober 2023
5. Pengumuman hasil verifikasi dokumen persyaratan calon-calon: 23-29 Oktober 2023
6. Perbaikan dan/atau pengisian dokumen persyaratan calon-calon: 25-31 Oktober 2023
7. Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan calon-calon: 26 Oktober-1 November 2023
8. Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober-2 November 2023
9. Pengumuman hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan calon-calon: 26 Oktober-3 November 2023
10. Pengajuan calon-calon pengganti (jika ada): 26 Oktober-8 November 2023
11. Pemeriksaan kesehatan calon-calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023
12. Verifikasi dokumen persyaratan calon-calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023
13.Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan calon-calon pengganti: 11-12 November 2023
14. Penetapan pasangan calon: 13 November 2023
15. Pengundian untuk penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023

Demikianlah informasi terkait dengan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Diharapkan agar semua calon dapat melaksanakan pendaftaran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.***

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x