Hasil Putusan MK, Gibran Jadi Cawapres Prabowo? Setelah Gugatan Tentang Capres-cawapres Dikabulkan

- 17 Oktober 2023, 12:00 WIB
Gibran jadi Cawapres Prabowo?
Gibran jadi Cawapres Prabowo? /kolase instagram/

Lintas Gunungkidul - Mahkamah Konstitusi kemarin mengadakan sidang pembacaan putusan terkait gugatan uji materiil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sidang putusan yang digelar dalam ruang sidang pleno Gedung MK di Jakarta ini membahas batas usia minimal untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pasal yang digugat mengatur tentang batas usia minimal untuk capres-cawapres, yaitu 40 tahun, namun tidak memberikan batasan usia maksimal.

Baca Juga: 8 Daftar Bisnis Gibran Rakabuming, Bakal Cawapres Setelah Putusan MK Keluar

Gugatan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan tiga kepala daerah lainnya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menangani gugatan ini dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Almas Tsaqibbirru Re A telah mengangkat Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan lain-lain sebagai kuasa hukumnya.

Permohonan ini diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 Agustus 2023. Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi mengubah batas usia minimal untuk capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Gibtan jadi Cawapres Prabowo?
Gibtan jadi Cawapres Prabowo?

Halaman:

Editor: Anharul Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x