Ayahnya Bukan Orang Biasa, Berikut Profil dan Biografi Almas Tsaqibbirru Mahasiswa Pembuka Jalan Nyapres

- 17 Oktober 2023, 08:00 WIB
Ayahnya bukan orang biasa, berikut profil dan biografi Almas Tsaqibbirru
Ayahnya bukan orang biasa, berikut profil dan biografi Almas Tsaqibbirru /instagram/

Lintas Gunungkidul - Berikut ini adalah profil dan biografi Almas Tsaqibbirru Re A, pemuda yang gugatannya dikabulkan MK.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A terkait persyaratan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Keputusan yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A ini sebagai respons terhadap permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang membatasi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: Hasil Sidang Putusan MK, Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Semakin Besar

Sidang pembacaan putusan ini dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada hari Senin (16/10).

Perkara ini diajukan oleh Almas, seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Surakarta yang berusia 23 tahun. Ia adalah putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).

Almas menyatakan dirinya sebagai pengagum dari Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo.

Ia mengagumi Gibran atas kinerjanya sebagai wali kota. Dalam menggugat permohonan tersebut, Almas didampingi oleh Arif Sahudi, Ilyas Satria Agung, dan beberapa kuasa hukum lainnya.

Permohonan gugatan yang diajukan Almas diterima oleh MK pada tanggal 3 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan dilangsungkan pada tanggal 5 September, dimana Almas hadir bersama dengan kuasa hukumnya secara daring.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x