Ayahnya Bukan Orang Biasa, Berikut Profil dan Biografi Almas Tsaqibbirru Mahasiswa Pembuka Jalan Nyapres

- 17 Oktober 2023, 08:00 WIB
Ayahnya bukan orang biasa, berikut profil dan biografi Almas Tsaqibbirru
Ayahnya bukan orang biasa, berikut profil dan biografi Almas Tsaqibbirru /instagram/

Pada awalnya, Almas dan kuasa hukumnya mengajukan surat pencabutan permohonan, namun akhirnya mereka memutuskan untuk melanjutkan permohonannya.

Maka dari itu, MK menggelar konfirmasi permohonan pada tanggal 3 Oktober. Ketika itu, Almas menjelaskan bahwa ia diberi tahu tentang pencabutan tersebut pada 29 September 2023 setelah melalui tahapan surat menyurat.

Dalam sidang MK hari ini, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan yang diajukan; para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut; dan pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum sebagian.

Anwar berkata, "Mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon," saat membacakan amar putusan.

Ia juga menambahkan, "Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan calon harus berusia minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD... Selama tidak diinterpretasikan sebagai calon harus berusia minimal 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, maka Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi: Calon harus berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, dan memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita acara negara."

Almas memberikan tanggapan terhadap keputusan MK yang mengabulkan permohonannya. Menurutnya, keputusan ini sesuai dengan harapannya.

Almas menganggap adanya pro dan kontra yang timbul terkait dengan keputusan ini adalah hal yang wajar.***

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah