Sidang Putusan MK: Belum 40 tahun Asal Kepala Daerah Juga Bisa Nyapres

- 16 Oktober 2023, 21:01 WIB
Anwar Usman Pimpin sidang putusan
Anwar Usman Pimpin sidang putusan /

Lintas Gunungkidul - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru merupakan suatu perubahan yang signifikan bagi syarat calon presiden dan wakil presiden.

Dalam pembacaan putusan, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, "Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian". Gugatan Almas ini tercatat dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Almas meminta penambahan frasa dalam ketentuan syarat calon presiden dan wakil presiden. Syarat batasan usia tersebut tertera dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang menyebutkan "Berusia paling rendah 40 tahun".

Dalam gugatan tersebut, Almas meminta MK untuk menambahkan frasa "berpengalaman sebagai kepala daerah".

Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Hal ini berarti mereka memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden secara demokratis.

MK juga menyebutkan bahwa presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan wali kota termasuk dalam rumpun jabatan eksekutif. Namun, terdapat perbedaan dalam penentuan batas usia minimum untuk jabatan-jabatan tersebut.

MK juga menyinggung tentang banyaknya pemimpin dunia yang berusia muda, bahkan kurang dari 40 tahun.

"Tren kepemimpinan global semakin cenderung kepada usia yang lebih muda," ujar Hakim Guntur Hamzah. Hakim MK ini juga menyoroti tentang kesempatan bagi generasi muda untuk terlibat dalam pemilihan umum.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa

Sumber: kumparan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah