Tidak Pegang KIP Tapi Anak Anda Butuh Bantuan PIP? Dapatkan Bantuan PIP Kemdikbud Dengan Cara Ini

- 18 Mei 2024, 15:00 WIB
/

Lintas Gunungkidul - Berikut adalah panduan singkat untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari pemerintah.

Salah satu syarat untuk menerima bantuan ini adalah pemegang KIP, namun tidak semua pemilik KIP bisa mendapatkannya.

Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, ada kemungkinan terdaftar sebagai penerima PIP.

Untuk menjadi penerima PIP, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki oleh Kementerian Sosial.

Data pada sistem DTKS dapat berubah setiap bulan, sehingga tidak semua siswa yang sebelumnya menerima PIP akan menerima kembali di periode berikutnya.

Namun, ada juga kemungkinan bagi siswa yang sebelumnya tidak terdaftar sebagai penerima, untuk dapat menerima bantuan pada tahun tersebut.

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PIP, siswa bisa mengakses situs pip.kemdikbud.go.id dan masukkan NIK dan NISN.

Jika terdaftar, siswa dapat berkoordinasi dengan sekolah untuk membuat atau mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang digunakan untuk penyaluran bantuan.

Jika siswa belum terdaftar, mereka dapat mengajukan diri sebagai penerima PIP melalui Dinas Pendidikan di daerah masing-masing.

Besaran bantuan PIP bervariasi tergantung tingkatan pendidikan siswa, yaitu:
- SD: Rp450.000 (Rp225.000 bagi siswa baru dan akhir)
- SMP: Rp750.000 (Rp375.000 bagi siswa baru dan akhir)
- SMA: Rp1,8 juta (Rp900.000 bagi siswa baru dan akhir)

Halaman:

Editor: Anharul Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini