Hasil Putusan MK Hari ini Mengenai Capres Cawapres, 7 Pertimbangan Dibacakan Hakim

- 16 Oktober 2023, 17:30 WIB
Mk Putuskan Kabulkan Gugatan Batasan Umur Capres Cawapres
Mk Putuskan Kabulkan Gugatan Batasan Umur Capres Cawapres /

Lintas Gunungkidul - Putusan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Dalam sidang tersebut, MK membacakan putusan terkait gugatan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman, dan dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi lainnya yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Lokasi sidang pun berlangsung secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta.

Baca Juga: Sebagian Gugatan Batas Usia Capres Cawapres di Kabulkan, Apakah Ini Langkah Awal Gibran?

Sidang ini mempertimbangkan beberapa perkara yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Pertama, adalah perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam permohonannya, PSI mengajukan perubahan batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.

Kedua, adalah perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika.

Baca Juga: PSI Kecewa Hasil Sidang Mahkamah Konstitusi Terkait Batas Usia Capres Cawapres, Bagaimana dengan Gibran?

Mereka memohon agar batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Halaman:

Editor: Anharul Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah