Lintas Gunungkidul - Hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) digelar hari ini, Senin 16 Oktober 2023.
Hasil sidang Mahkamah Konstitusi tersebut membahas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), terkait penurunan batas usia Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Hasil Sidang Mahkamah Konstitusi
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang dilayangkan terhadap batas minimal usia Capres dan Cawapres.
Permohonan tersebut ditolak sesuai dengan keputusan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. Dengan demikian, batas usia Capres dan Cawapres tetap berada pada 40 tahun.
Tanggapan PSI
Putusan MK ini menyebabkan kekecewaan bagi kader PSI, karena mereka menganggap putusan tersebut tidak sesuai dengan dasar gugatan yang diajukan.
Menurut Wasekjen PSI, Mikhail Gorbachev Dom, dalam sidang putusan tersebut terlihat bahwa anak muda masih dianggap belum cukup matang untuk menjadi pemimpin nasional.
Meskipun demikian, Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, berharap agar PSI dapat masuk ke parlemen untuk memperjuangkan hak konstitusi anak muda.