Lintas Gunungkidul - Berikut ini dijelaskan mengapa keluarga penerima manfaat (KPM) tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
PKH dan BPNT merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Bantuan tersebut diberikan kepada KPM yang terdaftar dan sesuai dengan Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Program PKH dan BPNT merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan ekonomi rendah.
Akan tetapi, tidak semua KPM bisa memenuhi syarat untuk terus menerima bantuan ini.
Beberapa alasan mengapa KPM tidak bisa lagi menerima bantuan PKH dan BPNT antara lain:
Baca Juga: Antisipasi Krisis Pangan, Bantuan Beras 10 Kg Hadir Kembali, Di Wilayah Manakah? Cek Disini
1. Status KPM telah diubah oleh pemerintah daerah menjadi masyarakat yang tidak layak sebagai penerima bantuan sosial karena memiliki properti seperti mobil, rumah ataupun lainnya.
2. Penerima KPM telah memiliki pekerjaan layak dengan gaji di atas UMR.