Tanggapan Gibran Soal Gugatan Ditolak MK, Tidak Jadi Nyalon Cawapres

- 16 Oktober 2023, 15:00 WIB
Tanggapan Gibran soal gugatan ditolak MK
Tanggapan Gibran soal gugatan ditolak MK /

Lintas Gunungkidul - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh PSI. Menurut MK, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi calon presiden dan wakil presiden.

Pernyataan Gibran Rakabuming Raka

Pada tanggal 16 Oktober 2023, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan bahwa ia tidak mengikuti sidang putusan mengenai batas usia capres dan cawapres di MK.

Gibran mengatakan bahwa saat itu ia sedang fokus dalam pekerjaannya dan menerima tamu.

Gibran juga menyebut bahwa ia tidak mengetahui putusan MK tersebut, dan bahwa pertanyaan mengenai putusan tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada MK.

Gibran juga menjelaskan bahwa ia tidak memiliki tanggapan terkait putusan MK tersebut dan meminta agar publik tidak berspekulasi mengenai hal itu.

Ia menegaskan bahwa saat ini ia fokus pada pembangunan dan tidak peduli apakah gugatan tersebut ditolak atau diterima.

Ia mengatakan, "Saya fokus pembangunan, saya tak peduli ditolak atau diterima. Saya tidak mengerti."

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilihan Umum yang diajukan oleh beberapa pihak, termasuk PSI, Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah.

Permohonan ini didaftarkan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah