Sebagian Gugatan Batas Usia Capres Cawapres di Kabulkan, Apakah Ini Langkah Awal Gibran?

- 16 Oktober 2023, 17:17 WIB
Mk Putuskan Kabulkan Gugatan Batasan Umur Capres Cawapres
Mk Putuskan Kabulkan Gugatan Batasan Umur Capres Cawapres /


Lintas Gunungkidul - MK memutuskan hasil sidang hari ini, Senin (16/10/2023), terkait gugatan batas usia Capres Cawapres. Dalam sidang gugatan ini, dipimpin langsung oleh Anwar Usman, Ketua MK, yang sekaligus adik ipar dari presiden Indonesia, Joko Widodo.

Berdasarkan hasil putusan sidang, terdapat beberapa gugatan yang ditolak oleh MK, diantaranya,

Gugatan Partai solidaritas Indonesia, dengan nomor Perkara 29/PUU-XXI/2023, Petitum : Meminta batasan usia minimal Capres Cawapres 35 Tahun. (Telah di Tolak)

Gugatan Partai Garuda, dengan nomor Perkara 51/PUU-XXI/2023, Petitum : Meminta batasan minimal usia Capres - Cawapres 40 tahun, atau berpengalaman menjadi Kepala daerah/Wakil Kepala daerah. (Telah di Tolak)

Gugatan 5 Kepala daerah, dengan nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023, Petitum : Meminta batasan minimal usia Capres - Cawapres 40 tahun, atau berpengalaman sebagai penyelenggara Negara (Telah di Tolak)

Akan tetapi terdapat sebagian gugatan yang dikabulkan oleh MK, salah satunya yaitu, Guggatan Almas Tssaqibbiru, dengan nomor Perkara 90/55/PUU-XXI/2003, Petitum : Meminta batasan minimal usia Capres - Cawapres 40 tahun, atau berpengalaman menjadi Kepala daerah, sebagai syarat menjadi Capres atau Cawapres.

Putusan ini berlaku pada pemilu 2024.

Dalam hasil sidangnya, Anwar Usman mengatakan "Mengabulkan permohonan - permohonan untuk sebagian"

Mahkamah juga menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR telah menyerahkan hasil keputusan terkait pasal a quo kepada Mahkamah Konstitusi.

"Maka dalam keadaan demikian, adalah tidak tepat bagi Mahkamah untuk melakukan judicial avoidance dengan argumentasi yang seakan akan berlindung dibalik open legal policy" ujar hakim Manahan MP Sitompul, Senin (16/10/2023).

Halaman:

Editor: Fauza Mustika Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah