Lintas Gunungkidul - Fajar Nugros memberikan tanggapan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa brnama Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam permohonannya, Almas Tsaqibbirru Re A mengajukan agar batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Anwar.
Baca Juga: Sidang Putusan MK: Belum 40 tahun Asal Kepala Daerah Juga Bisa Nyapres
Dengan putusan MK tersebut, peluang bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden semakin terbuka.
Gibran dianggap memenuhi syarat ini jika ingin maju sebagai calon wakil presiden atau calon presiden karena telah menduduki jabatan negara.
Keputusan MK ini menjadi sorotan dan perbincangan hangat di masyarakat. Banyak yang menyoroti adanya potensi keuntungan bagi keluarga Jokowi dengan keputusan MK ini.
Sementara itu, Fajar Nugros juga menuliskan sebuah cuitan di media sosial X sebagai respons terhadap putusan MK yang ramai diperbincangkan.
Dalam cuitannya, Fajar mengungkapkan bahwa Megawati tidak pernah mendorong anaknya untuk menjadi calon presiden. "Bahkan Bu Mega, tidak mendorong Puan anaknya untuk menjadi calon presiden," ujarnya.