Ayahnya Bukan Orang Biasa, Berikut Profil dan Biografi Almas Tsaqibbirru Mahasiswa Pembuka Jalan Nyapres

- 17 Oktober 2023, 08:00 WIB
Ayahnya bukan orang biasa, berikut profil dan biografi Almas Tsaqibbirru
Ayahnya bukan orang biasa, berikut profil dan biografi Almas Tsaqibbirru /instagram/

Lintas Gunungkidul - Berikut ini adalah profil dan biografi Almas Tsaqibbirru Re A, pemuda yang gugatannya dikabulkan MK.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A terkait persyaratan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Keputusan yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A ini sebagai respons terhadap permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang membatasi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: Hasil Sidang Putusan MK, Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Semakin Besar

Sidang pembacaan putusan ini dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada hari Senin (16/10).

Perkara ini diajukan oleh Almas, seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Surakarta yang berusia 23 tahun. Ia adalah putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).

Almas menyatakan dirinya sebagai pengagum dari Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo.

Ia mengagumi Gibran atas kinerjanya sebagai wali kota. Dalam menggugat permohonan tersebut, Almas didampingi oleh Arif Sahudi, Ilyas Satria Agung, dan beberapa kuasa hukum lainnya.

Permohonan gugatan yang diajukan Almas diterima oleh MK pada tanggal 3 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan dilangsungkan pada tanggal 5 September, dimana Almas hadir bersama dengan kuasa hukumnya secara daring.

Pada awalnya, Almas dan kuasa hukumnya mengajukan surat pencabutan permohonan, namun akhirnya mereka memutuskan untuk melanjutkan permohonannya.

Maka dari itu, MK menggelar konfirmasi permohonan pada tanggal 3 Oktober. Ketika itu, Almas menjelaskan bahwa ia diberi tahu tentang pencabutan tersebut pada 29 September 2023 setelah melalui tahapan surat menyurat.

Dalam sidang MK hari ini, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan yang diajukan; para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut; dan pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum sebagian.

Anwar berkata, "Mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon," saat membacakan amar putusan.

Ia juga menambahkan, "Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan calon harus berusia minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD... Selama tidak diinterpretasikan sebagai calon harus berusia minimal 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, maka Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi: Calon harus berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, dan memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita acara negara."

Almas memberikan tanggapan terhadap keputusan MK yang mengabulkan permohonannya. Menurutnya, keputusan ini sesuai dengan harapannya.

Almas menganggap adanya pro dan kontra yang timbul terkait dengan keputusan ini adalah hal yang wajar.***

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah