Kementerian Sosial Perbarui Mekanisme Data Penerima Bantuan Sosial DTKS, Apa Saja Pembaharuannya?

- 9 Mei 2024, 14:00 WIB
Kementerian Sosial Perbarui Mekanisme Data Penerima Bantuan Sosial DTKS, Apa Saja Pembaharuannya?
Kementerian Sosial Perbarui Mekanisme Data Penerima Bantuan Sosial DTKS, Apa Saja Pembaharuannya? /

Lintas Gunungkidul - Kementerian sosial resmi perbaharui mekanisme dapat penerima bantuan sosial yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lantas apa saja pembaruan yang dimaksud?

Sedikit informasi, DTKS merupakan himpunan data penerima bantuan sosial yang dikelola Kementerian Sosial dan ditampilkan pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation atau yang kita kenal SIKS-NG.

SIKS-NG inilah yang menginformasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) apakah mendapatkan bantuan sosial BPNT, PKH, Mitigasi, Sembako dan bantuan sosial lainnya.

Baca Juga: Update Terbaru PKH dan BPNT Periode Mei – Juni 2024 di Aplikasi SIKS NG, Apakah Sudah SP2D?

Tri Rismaharini menyebut penerimaan bantuan sosial perlu diantisipasi penyimpangannya, hal ini dilakukan agar ada transparansi terkait pengusulan penerima bantuan sosial.

Mantan Gubernur Jawa timur menyebut dalam pembaharuan DTKS melibatkan Satgassus atau Satuan tugas khusus hingga KPK untuk membahas mekanisme ini.

Pembaruan yang dimaksud yaitu terkait usulan data penerima bantuan sosial dapat dilakukan dalam satu kali dalam sebulan serta mekanisme melalui musyawarah kelurahan dan desa.

Baca Juga: 2.427 KPM Terima Bansos Tahap 5 di Kantor Pos Hari ini, Bantuan apa? Berikut Jadwal Pencairannya

Bukan tanpa alasan, karena pembaruan data penerima yang sebelumnya yaitu enam bulan sekali dianggap terlalu lama.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah