Hakim MK Saldi Isra Beberkan Alasan Berbeda Pendapat dengan Ketua MK Anwar Usman

- 17 Oktober 2023, 09:30 WIB
Hakim Saldi Isra Merasa Aneh dengan Keputusan Anwar Usman
Hakim Saldi Isra Merasa Aneh dengan Keputusan Anwar Usman /

Lintas Gunungkidul - Sidang putusan yang dipimpin langsung oleh Anwar Usman, Senin (16/10/2023) memutuskan bahwa sesorang yang pernah terpilih menjadi Kepala Daerah atau sedang Menjadi Kepala Daerah bisa mengajukan diri menjadi calon Presiden atau wakil Presiden meskipun belum genap berusia 40 tahun. Akan tetapi hakim Saldi Israberbeda pendapat dengan Anwar Usman.

Dari 9 hakim terdapat 4 hakim yang berbeda pendapat dengan Anwar Usman, salah satunya Hakim Saldi Isra. Ia merasa bingung dan merasa baru kali ini mengalami hal aneh. Terkait akan keputusan Ketua MK Anwar Usman ia merasa aneh bahwa ada MK yang berubah pendirian dalam Sekelebat.

Terdapat beberapa kronologi alasan berbedanya pendapat antara Saldi Isra dengan Anwar Usman, diantaranya yaitu,

Pada awalnya, para hakim sepakat usia capres-cawapres adalah open legal policy. Saldi mengatakan bahwa Putusan MK Nomor
29-51-55/PUU-XXI/2023 telah secara lugas, eksplisit, dan tegas menyatakan bahwa norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.

Selain itu, Saldi megatakan kalau Anwar Usman selaku Hakim Ketua MK, tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutus perkara.

"RPH tanggal 19 tidak dihadiri Anwar Usman. Hasilnya, 6 hakim sebagaimama amar putusan nomor perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, sepakat menolak dan tetap memposisikan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka, sementara dua hakim memilih sikap berbeda." Ujar Saldi.

Saldi juga mengatakan, perubahan mulai terjadi saat perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 muncul dan RPH dihadiri 9 hakim, termasuk Anwar Usman. Para hakim mulai "tertarik" dengan alternatif, padahal secara substansial sudah disebut open legal policy.

Dalam hal ini, secara faktual perubahan komposisi hakim yang memutus dari delapan orang menjadi sembilan orang, tidak hanya sekedar membelokkan pertimbangan dari amar putusan, tapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan, meski ditambah embel-embel "sebagian" sehingga kalimatnya berubah menjadi "mengabulkan sebagian,"

Namun, setelah membaca secara komprehensif dan seksama Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, alasan pemohon jelas-jelas bertumpu pada "berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota"

Halaman:

Editor: Fauza Mustika Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah