Siapakah Saldi Isra? Hakim MK Yang Lantang Menyuarakan Perbedaan Pendapat Atas Keputusan Ketua MK Anwar Usman

- 17 Oktober 2023, 10:28 WIB
Hakim MK Saldi Isra
Hakim MK Saldi Isra /

Lintas Gunungkidul - Hasil sidang putusan MK terkait batasan usia Capres Cawapres telah usai dibacakan pada Senin (16/10/2023), namun hasil keputusan ini membawa sejumlah persepsi dan polemik baru dikalangan masyarakat. Karena dari 9 hakim terdapat 4 hakim yang memiliki pendapat berbeda, salah satunya Hakim Saldi Isra yang lantang menyuarakan perbedaan pendapatnya.

Saldi Isra merupakan salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dengan lantang menyuarakan perbedaan pendapatnya serta membeberkan beberapa alasanya, berikut biodata Saldi Isra.

Dengan nama panjang dan gelar Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. Paninggahan-Solok, 20 Agustus 1968, Saldi adalah seorang ahli hukum, profesor hukum, dan hakim Indonesia. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.

Pada 11 April 2017, Presiden Joko Widodo resmi melantik Guru Besar Hukum Tata Negara Saldi Isra untuk menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2017 – 2022. Saldi berhasil menyisihkan dua nama calon hakim lainnya yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo oleh panitia seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 April 2017 sebelumnya.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Saldi adalah seorang profesor hukum tata negara di Universitas Andalas. Sepanjang karier akademisnya, ia menerima penghargaan sehubungan dengan upayanya melawan korupsi di Indonesia.

Saldi Isra juga diketahui telah menyelesaikan pendidikanya dibeberapa perguruan tinggi.

S-1 Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (1995)
S-2 Institute of Postgraduate Studies and Reserch University of Malaya Kuala Lumpur-Malaysia (2001)
S-3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2009). (fzmfkh)

Editor: Fauza Mustika Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah