Lintas Gunungkidul - Nama Almas Tsaqibbirru menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait batas usia calon presiden-wakil presiden.
Dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian dari permohonan Almas Tsaqibbirru yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang berpengalaman layak maju sebagai calon presiden dan wakil presiden meski belum berusia 40 tahun.
Almas Tsaqibbirru adalah seorang mahasiswa semester 8 Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) yang mengajukan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres ke MK.
Namun Almas mengaku bahwa ia hanya ingin mengaplikasikan ilmu yang telah dipelajarinya di perkuliahan.
"Saya mengajukan gugatan hanya untuk menguji ilmu yang saya dapat di perkuliahan," ujarnya pada Senin, 16 Oktober 2023, seperti dikutip dari Antara. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait gugatannya tersebut.
Alasan Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan ini adalah rasa prihatinnya terhadap kondisi saat ini, dimana banyak generasi muda yang memiliki potensi menjadi capres atau cawapres namun terkendala oleh batasan usia. Ia juga melihat bahwa saat Gibran memimpin Solo, banyak prestasi yang telah diraih dan dirasakan oleh masyarakat.
Meskipun demikian, Almas menyatakan bahwa gugatannya ini bersifat open legal policy yang berlaku untuk siapa pun.