Motivasi Almas Tsaqibbirru Ajukan Gugatan ke MK, Siapa Dibalik Mahasiswa UNSA ini?

- 18 Oktober 2023, 07:00 WIB
Motivasi Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Unsa Gugat MK
Motivasi Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Unsa Gugat MK /ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt/aa.

Lintas Gunungkidul - Nama Almas Tsaqibbirru menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait batas usia calon presiden-wakil presiden.

Dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian dari permohonan Almas Tsaqibbirru yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang berpengalaman layak maju sebagai calon presiden dan wakil presiden meski belum berusia 40 tahun.

Almas Tsaqibbirru adalah seorang mahasiswa semester 8 Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) yang mengajukan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres ke MK.

Namun Almas mengaku bahwa ia hanya ingin mengaplikasikan ilmu yang telah dipelajarinya di perkuliahan.

Baca Juga: Profil, Biografi Almas Tsaqibbirru, Gibran Bisa Jadi Cawapres Berkat Gugatan Pemuda ini Dikabulkan MK

"Saya mengajukan gugatan hanya untuk menguji ilmu yang saya dapat di perkuliahan," ujarnya pada Senin, 16 Oktober 2023, seperti dikutip dari Antara. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait gugatannya tersebut.

Alasan Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan ini adalah rasa prihatinnya terhadap kondisi saat ini, dimana banyak generasi muda yang memiliki potensi menjadi capres atau cawapres namun terkendala oleh batasan usia. Ia juga melihat bahwa saat Gibran memimpin Solo, banyak prestasi yang telah diraih dan dirasakan oleh masyarakat.

Meskipun demikian, Almas menyatakan bahwa gugatannya ini bersifat open legal policy yang berlaku untuk siapa pun.

Baca Juga: Ayahnya Bukan Orang Biasa, Berikut Profil dan Biografi Almas Tsaqibbirru Mahasiswa Pembuka Jalan Nyapres

Halaman:

Editor: Anharul Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x