Lintas Gunungkidul - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi pertanyaan yang mengemuka di kalangan masyarakat.
BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang dimulai pada tanggal 20 Agustus 2020 dan diberikan kepada 15,7 juta pekerja di Indonesia.
Untuk penyalurannya, pemerintah telah menyisihkan anggaran sebesar 37,7 triliun rupiah, dengan setiap pekerja mendapatkan bantuan sebesar 600.000 rupiah.
Hingga menjelang akhir tahun 2023 yang tinggal beberapa hari ini, penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak dilanjutkan lagi.
Namun, bagi pemilik BPJS Ketenagakerjaan yang non-Penerima Upah atau memiliki gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), masih tetap berkesempatan untuk menerima bantuan sosial sebesar 600.000 rupiah.
Bantuan sosial ini dikenal sebagai Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan oleh pemerintah sepanjang tahun 2023.
Meskipun tahun 2023 hampir berakhir, program BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai akan dilanjutkan pada tahun 2024 mendatang.