Perbedaan Ambang Batas CPNS 2023 untuk Pelamar Umum dan Khusus

- 10 November 2023, 06:51 WIB
Perbedaan Ambang Batas CPNS 2023 untuk Pelamar Umum dan Khusus
Perbedaan Ambang Batas CPNS 2023 untuk Pelamar Umum dan Khusus /tangkap layar

Lintas Gunungkidul - Passing grade atau yang dikenal dengan nilai ambang batas CPNS 2023 adalah nilai minimal dalam tes SKD.

Jika peserta tes SKD bisa mencapai diatas nolai ambang batas CPNS 2023 yang telah ditentukan, maka layak mengikuti tes berikutnya.

Tahapan setelah tes SKD dalam CPNS 2023 ini adalah seleksi kemampuan bidang atau SKB.

Baca Juga: Sesi 1 Ujian CPNS 2023 Dimulai Jam 6: Pelajari Kisi-kisi dan Pahami Nilai Ambang Ambang Batas yang Ditentukan

Selama proses tes SKD, orang lain ataupun pengantar dapat menyaksikan nilai secara langsung melalui layar yang disediakan di luar ruangan.

Tes SKD CPNS 2023 terdiri dari 3 materi diantaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Dari tiga materi yang diujikan, juga mempunyai jumlah soal SKD CPNS 2023 yang berbeda yakni TWK 30, TIU 35 dan TKP 45 dengan total 110 Soal.

Dalam ujian SKD CPNS 2023 pelamar dengan jalur umum diberikan waktu 100 menit dan 130 menit untuk penyandang disabilitas.

Baca Juga: Berapa Passing Grade dan Nilai Maksimal SKD CPNS 2023 untuk Pelamar Umum Maupun Khusus?

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x