Berapa Passing Grade dan Nilai Maksimal SKD CPNS 2023 untuk Pelamar Umum Maupun Khusus?

- 9 November 2023, 21:03 WIB
Berapa Passing Grade dan Nilai Maksimal SKD CPNS 2023 untuk pelamar umum maupun khusus
Berapa Passing Grade dan Nilai Maksimal SKD CPNS 2023 untuk pelamar umum maupun khusus /

Lintas Gunungkidul - Berapa Passing Grade dan Nilai Maksimal SKD CPNS 2023 untuk pelamar umum maupun khusus?

Passing grade merupakan nilai batas minimal yang harus dicapai oleh peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Pertanyaannya, berapa passing grade CPNS 2023 untuk pelamar jalur umum dan khusus?

Baca Juga: Unduh Jadwal Tes CPNS KPK 2023 PDF Terbaru Disini, Lengkap dengan Peraturan dan Larangan

Nilai ambang batas atau passing grade SKD telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Passing grade atau nilai ambang batas ini menjadi patokan bagi para peserta yang dinyatakan lulus SKD.

Apabila peserta melebihi nilai passing grade yang ditentukan, mereka dapat melanjutkan ke tes lanjutan, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Jadwal Proses Lengkap Ujian CPNS KPK dan Instansi Lainnya Sesi 1, 2, 3, 4 jam Berapa Hari Jumat?

Berapa passing grade CPNS 2023?

Kemenpan RB telah mengeluarkan edaran resmi mengenai nilai ambang batas atau passing grade SKD seleksi CPNS 2023.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah