Lintas Gunungkidul - Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan yang diperkenalkan pada tahun 2020.
Program ini ditujukan untuk memberikan bantuan kepada pekerja selama masa sulit pandemi COVID-19.
Pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3.500.000 atau batas maksimal UMR berhak menerima bantuan sebesar Rp 1.000.000.
Baca Juga: Tabel KUR BRI 2024 Pinjaman 26-30 juta, Angsuran Mulai 500 Ribu dengan Cicilan Sampai 5 tahun
Namun, mulai tahun 2023, BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi dilanjutkan.
Meskipun demikian, pekerja yang menerima gaji di bawah UMR masih bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 700.000.
Program ini tidak hanya memberikan bantuan uang, tetapi juga memberikan pelatihan kemandirian kepada pesertanya.
Bantuan sebesar Rp 700.000 dapat dicairkan melalui e-wallet seperti DANA, OVO, dan Gopay.
Untuk menjadi peserta Kartu Prakerja, seseorang harus memenuhi syarat sebagai Warga Negara Indonesia, usia minimal 18 tahun, bukan PNS, dan bukan penerima bantuan sosial.