Lintas Gunungkidul - Pemerintah kembali mencairkan Program Keluarga Harapan atau PKH Tahap 2 dalam waktu dekat ini.
Pencairan PKH Tahap 2 kali ini dicairkan melalui PT Pos Indonesia dan diambil di kantor pos sesuai yang tertera pada surat undangan.
Karena pada aplikasi SIKS-NG, penyaluran PKH Tahap 2 sudah menunjukkan sinyal terbaru yakni Standing Instruction.
Baca Juga: Belasan Ribu KPM di Daerah Ini Sudah Cairkan Bansos Tunai Rp600 Ribu, Cek Apakah Ini Daerah Anda?
Apabila pada aplikasi SIKS-NG milik operator desa sudah menunjukan sinyal tersebut, maka PKH Tahap 2 sudah siap dibagikan.
Dari situ pihak penyalur akan mulai membuat surat undangan dan membagikannya kepada penerima bantuan.
Apabila Anda sudah menerima surat undangan tersebut, maka PKH Tahap 2 sudah bisa diambil di kantor pos.
Estimasi pencairan akan dilakukan 1-2 minggu, namun akan berbeda pada setiap daerah.
Berbeda berarti pencairan PKH Tahap 2 bisa dilakukan lebih cepat atau lebih lambat.