Lintas Gunungkidul - Pemerintah membagikan Bansos (Bantuan Sosial) diantaranya BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) pada tahun 2024.
Keduanya adalah jenis bantuan yang berbeda, diketahui BPNT berasal dari program bantuan sembako, penerimanya akan mendapatkan dana Rp 200.000 per bulan untuk dibelikan kebutuhan pangan.
Sementara PKH adalah jenis bantuan kebutuhan dasar bagi penerima yang terdapat 7 kategori dengan jumlah bantuan yang berbeda.
Diketahui, ada 7 kategori dalam PKH yang terdiri dari Ibu Hamil, Anak Usia Dini (Balita), Siswa Sekolah (SD, SMP dan SMA), Orang Tua Lanjut Usia (Lansia) dan terakhir Penyandang Disabilitas Berat.
Untuk mendapatkan BPNT dan PKH adalah terdaftar pada laman DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Penerima bantuan bisa di cek di laman Cek Bansos yang bisa dilakukan pada cekbansos.kemensos.go.id.
Anda bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. Jika tidak terdaftar, masih bisa melakukan pengajuan untuk menjadi KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Karena data yang terdapat di DTKS bisa berubah setiap bulan, artinya penerima sebelumnya bisa dicoret dari daftar dan muncul penerima baru.