Lintas Gunungkidul - Seleksi kompetensi pelamar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada tanggal 10 November 2023 mendatang.
Seleksi kompetensi ini akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tahapan ini akan diikuti oleh 94 pelamar PPPK di Kementerian PANRB yang akan menjalani ujian di 24 lokasi.
Setelah seluruh rangkaian seleksi kompetensi dengan CAT selesai, Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan akan dilaksanakan.
Baca Juga: Cek Jadwal Apa Saja yang Harus Dibawa dan Pakaian Saat Ujian SKD CPNS PPPK 2023
Bagi peserta seleksi kompetensi dengan CAT, kehadiran diperlukan 90 menit sebelum sesi ujian dimulai.
Peserta diharuskan mengenakan baju kemeja putih polos yang dipadukan dengan celana panjang atau rok hitam (bukan jeans) dan sepatu hitam tertutup. Wanita yang memakai jilbab harus menggunakan jilbab berwarna hitam.
Selain pakaian, peserta juga harus memperhatikan persyaratan barang-barang yang harus dibawa seperti Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui https://sscasn.bkn.go.id, e-KTP dan alat tulis pribadi.
Baca Juga: Kenapa Belum Bisa Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023? Simak Perbedaan SKD dan Uji Kompetensi
Seleksi Kompetensi PPPK Terdiri dari Tes Praktik Kerja dan Wawancara
Dalam hal ini, peserta harus menyiapkan ruangan sebagai tempat ujian dan wajib berada di ruangan sendiri tanpa ditemani orang lain.