Kemensos Tak Lagi Cairkan BPNT dan PKH, Berikut Penjelasan Skema DTKS dari Pusdatin Bagi KPM yang Dihapus

- 13 Mei 2024, 11:00 WIB
Kemensos Tak Lagi Cairkan BPNT dan PKH, Berikut Penjelasan Skema DTKS dari Pusdatin Bagi KPM yang Dihapus
Kemensos Tak Lagi Cairkan BPNT dan PKH, Berikut Penjelasan Skema DTKS dari Pusdatin Bagi KPM yang Dihapus /

Lintas Gunungkidul - Kemensos (Kementerian Sosial) tak lagi mencairkan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang resmi dihapus dari daftar penerima bantuan.

Saat ini, banyak KPM yang bertanya, mengapa BPNT dan PKH milik mereka tidak dicairkan lagi, padahal sebelumnya, mereka masih mendapatkan bantuan tersebut.

Pada dasarnya, pencairan BPNT dan PKH menggunakan pangkalan data milik Kemensos yang bernama DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk menetapkan kelayakan penerima Bansos (Bantuan Sosial).

Baca Juga: 23.000 KPM di Jawa Barat Sudah Cairkan PKH bulan Mei 2024, Cek Wilayahmu Apakah Sudah?

Menurut Kepala Bagian Tata Usaha Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) Kemensos, Mardi Brilian Shaleh mengatakan bahwa DTKS itu bersifat dinamis, yang berarti bisa berubah setiap bulan.

"Data DTKS berubah sesuai dari pemerintah daerah atau juga dari individu masyarakat," katanya seperti dikutip Lintas Gunungkidul dari laman resmi pemerintah.

Mardi menambahkan bahwa pemerintah, mulai dari tingkat kelurahan, selalu melakukan updating dan verifikasi untuk memastikan kelayakan penerima Bansos.

Baca Juga: Bantuan Beras 10 Kg Semakin Merata Penyalurannya, Apakah Juga Sudah Cair di Wilayah Anda?

Adapun kriteria KPM yang akan dihapus dari sistem DTKS Kemensos sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini