Lintas Gunungkidul - Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi untuk kemungkinan bisa lolos ke tahap selanjutnya.
Para peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 sudah mulai melaksanakan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) sejak hari ini, Kamis 9 November 2023.
Ujian SKD CPNS 2023 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang memungkinkan peserta untuk memonitor nilai mereka secara langsung setelah menyelesaikan soal-soal.
Selama proses tes, pengawas atau orang lain dapat melihat hasil secara real-time melalui layar monitor yang tersedia di luar ruangan tes.
SKD terbagi menjadi tiga materi soal, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Jumlah soal yang harus dijawab pada SKD CPNS ada sebanyak 110 soal, dengan rincian TWK sebanyak 30 soal, TIU sebanyak 35 soal, dan TKP sebanyak 45 soal.
Baca Juga: Periksa Sebelum Berangkat! Batal Ikut Tes SKD Jika tidak Membawa Salah Satu Syarat Berikut ini
Durasi waktu pengerjaan tes SKD CPNS 2023 adalah 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.