Siswa ini Tetap Dapat PIP Walau Sudah Lulus Sekolah, Bantuan Pendidikan Cair dengan Syarat Berikut

- 27 Juni 2024, 07:00 WIB
Siswa ini Tetap Dapat PIP Walau Sudah Lulus Sekolah, Bantuan Pendidikan Cair dengan Syarat Berikut
Siswa ini Tetap Dapat PIP Walau Sudah Lulus Sekolah, Bantuan Pendidikan Cair dengan Syarat Berikut /

Lintas Gunungkidul - Banyaknya siswa yang belum mengetahui dirinya termasuk ke dalam penerima Program Indonesia Pintar (PIP) setelah ia lulus dari sekolah. Kurangnya informasi menyebabkan banyak siswa sekolah yang belum mengambil dana PIP.

Bantuan tersebut diberikan oleh Kemendikbud untuk membantu siswa yang ditetapkan sebagai penerima. Sebelum bisa menerima bantuan tersebut, nama penerima akan masuk ke dalam SK Nominasi yang bisa dicek pada laman pip.kemdikbud.go.id.

Dikutip Lintas Gunungkidul dari laman resmi Puslapdik, siswa penerima tetap bisa mendapatkan PIP walau dirinya telah lulus dari sekolah. Dana bantuan akan tetap dicairkan selama belum melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jangan Mau Jika Dana PIP Dipotong Sekolah! Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Pemotongan Dana Bantuan

Menurut pihak Puslapdik, siswa yang telah lulus tetap bisa mendapatkan bantuan PIP dengan cara berkoordinasi dengan pihak sekolah, dengan syarat siswa tersebut masuk ke dalam SK Nominasi. Kemudian, siswa bisa mengaktifkan rekening SimPel apabila belum melakukannya.

Untuk siswa yang yang sudah mendapatkan SK Pemberian, maka bisa menarik dana bantuan tersebut menggunakan buku tabungan rekening SimPel atau kartu debit ATM yang telah dimiliki.

Selanjutnya, siswa yang telah mendapatkan PIP bisa memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pendidikan dan membuka kesempatan belajar seluas-luasnya.

Baca Juga: Bukan Pemilik KIP Namun Bisa Dapat PIP, Berikut Caranya

Bantuan PIP diberikan kepada siswa yang bersekolah di jenjang SD hingga SMA dengan nominal yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini