Lintas Gunungkidul - Kapan Anda baru mengetahui bila KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) milik para penerima Bansos (Bantuan Sosial) wajib dipegang sendiri? hal tersebut tertuang dalam perjanjian dari Kemensos (Kementerian Sosial) kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Pemerintah mengeluarkan perjanjian yang ditujukkan pada para KPM, perjanjian tersebut mencakup bagi para penerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan Bansos lainnya.
Dalam poin kelima menyebut bahwa KPM penerima Bansos diwajibkan untuk memegang KKS nya sendiri dan memanfaatkannya sesuai kebutuhan.
Kemensos pernah menghimbau bagi para penerima manfaat untuk mempertanggungjawabkan KKS miliknya sendiri agar tidak dipegang oleh pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini pendamping sosial atau mereka yang menyalahgunakan Bansos untuk kepentingan pribadi.
"Sobat Sosial, diumur berapa kalian tahu kalau KKS itu gak boleh loh dipinjemin ke orang lain, sama aja sifatnya kayak kartu ATM, KKS harus dipegang oleh diri sendiri," begitu himbauan dari Kemensos yang diunggah pada instagram resminya.
Kemensos mengatakan alasan KKS harus dipegang sendiri karena seharusnya penarikan dana bantuan seperti PKH atau sembako secara mandiri oleh KPM.
"Maka dari itu, upayakan agar KKS tetap dipegang sendiri oleh KPM untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi seperti pengambilan uang bantuan tanpa pengetahuan pemilik kartu," kata pihak Kemensos.