Anda bisa mengajukan kepada sekolah untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan, dari situ pihak Disdik akan menyampaikan kepada Kemendikbud nama siswa yang ingin mendapatkan PIP. Pihak kementerian akan menilai kelayakan calon penerima berdasarkan data.
Data tersebut diambil dari Dapodik yang telah terhubung dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kemensos. Jadi, sebelum Anda mengajukan ke sekolah pastikan sudah terdaftar pada pangkalan data tersebut.
Untuk bisa terdaftar sebagai peserta DTKS maka disarankan untuk berkoordinasi dengan pihak desa atau kelurahan yang berwenang, Karena DTKS adalah salah satu komponen penting untuk menetapkan penerima PIP.***