Klaim PIP Tanpa Menggunakan KIP dengan Mudah untuk Semua Siswa Sekolah, Ada Bantuan Rp 1,8 Juta Cair bulan Ini

- 24 Juni 2024, 14:00 WIB
cara klaim PIP
cara klaim PIP /

Lintas Gunungkidul - Begini cara klaim PIP (Program Indonesia Pintar) tanpa perlu menggunakan KIP (Kartu Indonesia Pintar) bantuan akan dicairkan kepada siswa sekolah yang terdaftar sebagai penerima.

Bantuan ini disalurkan oleh Kemendikbud dengan anggaran sebesar Rp 13 Triliun, PIP diklaim mampu meringankan beban para siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Bantuan pendidikan diberikan kepada siswa sekolah dimulai dari SD hingga SMA, dengan nominal yang berbeda, PIP akan diberikan kepada 18,6 juta siswa sekolah pada tahun 2024.

Baca Juga: Tiga Bank HIMBARA Berikut Ini Masih Mencairkan Dana PIP, Cek Data Peserta Lewat pip.kemdikbud.go.id Login

Dikutip Lintas Gunungkidul dari laman resmi PIP Kemdikbud, di sana menyatakan bahwa penerima PIP adalah mereka yang memiliki KIP. Namun, selain itu para siswa yang berasal dari PKH (Program Keluarga Harapan) dan pemilik KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) juga bisa mendapatkan bantuan ini.

Namun, Anda harus mengeceknya pada laman pip.kemdikud.go.id dan periksa apakah nama terkait terdaftar sebagai penerima. Dalam tahap ini diperlukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) milik siswa terkait.

Apabila terdaftar orangtua atau siswa bisa mengklaim bantuan PIP dengan catatan sudah mengaktifkan rekening SimPel (Simpanan Pelajar). Untuk mengaktifkannya perlu menggunakan surat pengantar dari sekolah.

Setelahnya, siswa berhak mendapatkan bantuan pendidikan dengan jumlah dari Rp 450.000 untuk SD, Rp 750.000 untuk SMA hingga Rp 1.800.000 untuk SMA.

Lalu bagaimana jika belum terdaftar sebagai penerima namun membutuhkan PIP?

Anda bisa mengajukan kepada sekolah untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan, dari situ pihak Disdik akan menyampaikan kepada Kemendikbud nama siswa yang ingin mendapatkan PIP. Pihak kementerian akan menilai kelayakan calon penerima berdasarkan data.

Data tersebut diambil dari Dapodik yang telah terhubung dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kemensos. Jadi, sebelum Anda mengajukan ke sekolah pastikan sudah terdaftar pada pangkalan data tersebut.

Untuk bisa terdaftar sebagai peserta DTKS maka disarankan untuk berkoordinasi dengan pihak desa atau kelurahan yang berwenang, Karena DTKS adalah salah satu komponen penting untuk menetapkan penerima PIP.***

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini