Lintas Gunungkidul - Begini cara klaim PIP (Program Indonesia Pintar) tanpa perlu menggunakan KIP (Kartu Indonesia Pintar) bantuan akan dicairkan kepada siswa sekolah yang terdaftar sebagai penerima.
Bantuan ini disalurkan oleh Kemendikbud dengan anggaran sebesar Rp 13 Triliun, PIP diklaim mampu meringankan beban para siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Bantuan pendidikan diberikan kepada siswa sekolah dimulai dari SD hingga SMA, dengan nominal yang berbeda, PIP akan diberikan kepada 18,6 juta siswa sekolah pada tahun 2024.
Dikutip Lintas Gunungkidul dari laman resmi PIP Kemdikbud, di sana menyatakan bahwa penerima PIP adalah mereka yang memiliki KIP. Namun, selain itu para siswa yang berasal dari PKH (Program Keluarga Harapan) dan pemilik KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) juga bisa mendapatkan bantuan ini.
Namun, Anda harus mengeceknya pada laman pip.kemdikud.go.id dan periksa apakah nama terkait terdaftar sebagai penerima. Dalam tahap ini diperlukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) milik siswa terkait.
Apabila terdaftar orangtua atau siswa bisa mengklaim bantuan PIP dengan catatan sudah mengaktifkan rekening SimPel (Simpanan Pelajar). Untuk mengaktifkannya perlu menggunakan surat pengantar dari sekolah.
Setelahnya, siswa berhak mendapatkan bantuan pendidikan dengan jumlah dari Rp 450.000 untuk SD, Rp 750.000 untuk SMA hingga Rp 1.800.000 untuk SMA.
Lalu bagaimana jika belum terdaftar sebagai penerima namun membutuhkan PIP?