Lintas Gunungkidul - Info PIP Kemdikbud berikut ini tentang dana PIP Rp1,8 juta untuk Siswa SMA/Sederajat tidak akan cair untuk para KPM nominasi.
Hal tersebut telah dipastikan baik dari kemdikbud maupun dari pihak sekolah, sehingga para KPM nominasi diharapkan terus memperhatikan intruksi yang diberikan dari pihak sekolah.
Sebelumya, bantuan PIP Kemdikbud merupakan bantuan yang diberikan kepada sebanyak lima juta lebih siswa siswi dari SD hingga SMA untuk membantu meringankan pembiayaan sekolah.
Bantuan PIP Kemdikbud ini dirasa sangat membantu para KPM bansos, untuk tetap dapat menyekolahkan anak - anaknya hingga sembilan tahun.
Adapun nominal yang akan dicairkan oleh para KPM PIP Kemdikbud yaitu Rp1800.000- SMA sederajat, Rp750.000- SMP dan Rp375.000- SD.
Adapun mekanisme pencairnya yaitu dilakukan dengan melalui rekening simpanan Pelajar di dua BaNK Himbara yaitu BRI dan BNI.
Ketentuan Pencairan Dana PIP Kemdikbud 1,8 Juta
Dana PIP Kemdikbud 1,8 juta tidak akan dicairkan kepada siswa atau siswi yang terdaftar sebagai KPM PIP dengan SK Nominasi apabila mengabaikan langkah utama.
Yaitu adalah melakukan aktivasi rekening PIP Kemdikbud di Bank yang telah ditentukan yaitu BRI bagi siswa SD dan SMP sedangkan untuk siswa SMA sederajat melalui Bank BNI.