Aktivasi rekening wajib dilakukan oleh para KPM yang baru masuk sebagai SK Nominasi PIP Kemdikbud 2024 untuk nantinya dapat diverifikasi dengan pembuatan buku tabungan dan kartu ATM.
Adapun caranya yaitu datang terlebih dahulu ke sekolah untuk meminta surat keterangan atau surat pengantar, kemudian datang ke Bank dengan membawa KTP dan NISN.
Datang menuju teller yang nantinya anda akan diarahkan akan dibuatkan buku rekening dan kartu ATM untuk dilakukan transfering dana.
Apa Yang Terjadi Jika Tidak Lakukan Aktivasi Rekening?
Apabila tidak melakukan aktivasi rekening, maka KPM dengan SK Nominasi tersebut tidak akan bisa melanjutkan untuk mendapatkan SK Pemberian.
Pasalnya, SK Nominasi yaitu berarti KPM tersebut baru masuk kedalam daftar antrean untuk mendapatkan dana bantuan PIP Kemdikbud.
Sedangkan, meskipun sudah memiliki SK Nominasi dan tidak dilakukan aktivasi maka dipastikan tidak akan bisa mencairkan dana bantuan PIP nya.
(fzmfkh)