Info PIP Kemdikbud 2024 : Dana PIP Rp1,8 Juta SMA Sederajat di Pastikan Tidak Akan CAIR Bagi Para KPM Nominasi

- 20 Juni 2024, 17:00 WIB
PIP Tidak cair
PIP Tidak cair /

Lintas Gunungkidul - Info PIP Kemdikbud berikut ini tentang dana PIP Rp1,8 juta untuk Siswa SMA/Sederajat tidak akan cair untuk para KPM nominasi.

Hal tersebut telah dipastikan baik dari kemdikbud maupun dari pihak sekolah, sehingga para KPM nominasi diharapkan terus memperhatikan intruksi yang diberikan dari pihak sekolah.

Sebelumya, bantuan PIP Kemdikbud merupakan bantuan yang diberikan kepada sebanyak lima juta lebih siswa siswi dari SD hingga SMA untuk membantu meringankan pembiayaan sekolah.

Bantuan PIP Kemdikbud ini dirasa sangat membantu para KPM bansos, untuk tetap dapat menyekolahkan anak - anaknya hingga sembilan tahun.

Adapun nominal yang akan dicairkan oleh para KPM PIP Kemdikbud yaitu Rp1800.000- SMA sederajat, Rp750.000- SMP dan Rp375.000- SD.

Adapun mekanisme pencairnya yaitu dilakukan dengan melalui rekening simpanan Pelajar di dua BaNK Himbara yaitu BRI dan BNI.

Ketentuan Pencairan Dana PIP Kemdikbud 1,8 Juta

Baca Juga: Usulan Korban JUDI Dapat Bansos 2024, Menteri PMK Berikan Kejelasan ! Benarkah Saat Ini Sudah Cair 600 Ribu?

Dana PIP Kemdikbud 1,8 juta tidak akan dicairkan kepada siswa atau siswi yang terdaftar sebagai KPM PIP dengan SK Nominasi apabila mengabaikan langkah utama.

Yaitu adalah melakukan aktivasi rekening PIP Kemdikbud di Bank yang telah ditentukan yaitu BRI bagi siswa SD dan SMP sedangkan untuk siswa SMA sederajat melalui Bank BNI.

Aktivasi rekening wajib dilakukan oleh para KPM yang baru masuk sebagai SK Nominasi PIP Kemdikbud 2024 untuk nantinya dapat diverifikasi dengan pembuatan buku tabungan dan kartu ATM.

Adapun caranya yaitu datang terlebih dahulu ke sekolah untuk meminta surat keterangan atau surat pengantar, kemudian datang ke Bank dengan membawa KTP dan NISN.

Datang menuju teller yang nantinya anda akan diarahkan akan dibuatkan buku rekening dan kartu ATM untuk dilakukan transfering dana.

Apa Yang Terjadi Jika Tidak Lakukan Aktivasi Rekening?

Baca Juga: Benarkah Penyaluran Bansos Rp500 Ribu Untuk Korban Judi Dapat Bansos 2024? Apakah Bansos Itu PKH Plus?

Apabila tidak melakukan aktivasi rekening, maka KPM dengan SK Nominasi tersebut tidak akan bisa melanjutkan untuk mendapatkan SK Pemberian.

Pasalnya, SK Nominasi yaitu berarti KPM tersebut baru masuk kedalam daftar antrean untuk mendapatkan dana bantuan PIP Kemdikbud.

Sedangkan, meskipun sudah memiliki SK Nominasi dan tidak dilakukan aktivasi maka dipastikan tidak akan bisa mencairkan dana bantuan PIP nya.

 

(fzmfkh)

Editor: Fauza Mustika Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah