Lintas Gunungkidul - Kapan pencairan Program Indonesia Pintar atau PIP yang disalurkan oleh Kemendikbud pada bulan Juni 2024? Bulan ini telah memasuki tahap kedua pencairan bantuan pendidikan bagi siswa sekolah.
Bantuan PIP diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dengan syarat terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang tersinkronisasi dengan Dapodik.
Untuk bisa mendapatkan PIP, siswa yang belum terdaftar disarankan agar mengajukan diri ke pihak sekolah. Kemudian, sekolah akan mengajukan ke Dinas Pendidikan sebelum akhirnya sampai di tangan Kemendikbud untuk menetapkan penerima bantuan.
Bulan Juni 2024, Pencairan PIP sudah memasuki tahap kedua. Adapun jadwal tersebut telah dibagi menjadi tiga tahap dalam setahun yang berlangsung sejak Februari hingga Desember 2024.
Tahap pertama sudah dilakukan sejak Februari - April, Tahap kedua dilangsungkan pada bulan Mei - September dan tahap terakhir dijadwalkan pada Oktober - Desember 2024.
Penerima bantuan akan mendapatkan biaya pendidikan yang telah disesuaikan pada jenjang pendidikan yang dimulai dari SD (Sekolah Dasar) sebesar Rp 450.000, SMP (Sekolah Menengah Pertama) Rp 750.000 dan SMA (Sekolah Menengah Atas) Rp 1.800.000.
Jumlah tersebut berbeda yang didapatkan oleh siswa kelas awal dan akhir dengan rincian masing-masing pada siswa SD Rp 225.000, SMP Rp 375.000 dan SMA Rp 900.000.