Pengecekan penerima PIP hingga status pencairan bisa Anda lakukan pada laman pip.kemdikbud.go.id dengan menggunakan NISN dan NIK KTP. Jika ditetapkan sebagai penerima, maka diwajibkan untuk mengaktifkan rekening SimPel (Simpanan Pelajar) dengan membawa surat keterangan dari sekolah.
Barulah dana PIP bisa dicairkan ke rekening masing-masing siswa penerima, namun pencairan tersebut belum otomatis dilakukan karena menunggu pihak Kemendikbud.
Seringlah mengecek laman tersebut, jika dana PIP sudah ditransfer maka akan tertera tanggal pengiriman uang bantuan dari bank penyalur sesuai yang dimiliki oleh siswa.***