Kementerian Keuangan Buka Suara Terkait Isu Penghentian Gaji ke-13 PNS

- 22 Mei 2024, 15:00 WIB
Kementerian Keuangan Buka Suara Terkait Isu Penghentian Gaji ke-13 PNS
Kementerian Keuangan Buka Suara Terkait Isu Penghentian Gaji ke-13 PNS /tangkapan layar twittter

Lintas Gunungkidul - Beredar isu di jagat maya bahwasanya gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberhentikan. Mendengar isu tidak mengenakan tersebut, kementerian keuangan segera buka suara.

Menurut Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Kementerian Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, menyebut gaji ke-13 tersebut tetap dicairkan sesuai yang ditetapkan.

Pembayaran Gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dimana beraturan tersebut menjelaskan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ketiga belas bagi Aparatur sipil negara anggaran 2024.

Baca Juga: Bantuan 583 ribu Cair hari ini, BLT MRP Dipotong Biaya Admin? Cek Bansos Kemensos 2024 tahap 3 Lewat Hp

Gaji ketiga belas sendiri merupakan gabungan gaji dengan beberapa komponen tunjangan bagi PNS aktif. Disebutkan pada pasal 8, terdapat 5 komponen dalam gaji ketiga belas bagi PNS aktif. diantaranya:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tunjangan tambahan dari sumber pendanaan lain.

Kemudian pasal 9 menjelaskan bahwa bagi pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan gaji ketiga belas dengan komponen sebagai berikut:

Baca Juga: KPM Ini Telah Menerima Bantuan PIP Untuk 2 Anak SD, Berapa Nominalnya?

  • Pensiun Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan, dan
  • Tambahan Penghasilan
  • Total nominal gaji ketiga belas bervariasi tergantung golongan, jabatan dan instansinya baik itu pusat maupun daerah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

Untuk kapan gaji ketiga belas itu dicairkan tertulis pada pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa gaji ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juni 2024.

Selanjutnya pada ayat (2) menjelaskan bahwa jika di bulan Juni gaji ketigabelas belum dibayarkan, maka pembayarannya akan dilanjutkan setelah bulan Juni 2024

Halaman:

Editor: Khoirul Dwi Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah