Lintas Gunungkidul - Bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 akan mulai dicairkan pada bulan Maret 2024 untuk sebagian keluarga penerima manfaat (KPM).
Para KPM BPNT yang memenuhi syarat akan menerima dana sebesar Rp 800.000 pada bulan Maret 2024.
BPNT adalah program bantuan pangan non tunai dengan nominal uang tunai sebesar Rp 200.000 per bulan kepada para KPM.
Tahun 2023 pencairan bansos BPNT dilakukan setiap dua bulan sekali dan menggunakan dua metode pencairan yang berbeda.
Baca Juga: Apa itu Bansos PBI JK? Simak Pengertian, Cara Pengecekan dan Manfaat yang Didapat Penerima
Bagi KPM pemilik Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS merah putih, bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening mereka.
Namun, bagi KPM yang tidak memiliki KKS merah putih, pencairan akan dilakukan melalui Kantor Pos.
Akan tetapi, pencairan BPNT tahun ini sepertinya berbeda dengan tahun lalu.
Sejak bulan Januari KPM BPNT murni mengaku telah menerima bantuan Rp 200.000 melalui KKS maupun Kantor Pos.