Agar Peminjam Tidak Masuk Daftar Hitam, OJK Membatasi Jumlah dan Lokasi Pinjaman

- 14 November 2023, 20:43 WIB
Aturan OJK terkait penagih pinjol
Aturan OJK terkait penagih pinjol /

Lintas Gunungkidul - Aplikasi Pinjaman Online atau pinjol kini telah menjadi salah satu tempat meminjam uang yang strategis. Namun OJK membatasi, peminjam hanya dapat melalui tiga penyelenggara agar peminjam tidak masuk daftar hitam.

Pembatasan bahwa peminjam hanha dapat melalui tiga penyelenggara tersebut bertujuan agar peminjam tidak gali lubang tutup lubang, sehingga menyebabkan peminjam masuk daftar hitam. Yang nantinya membuat peminjam susah untuk melakukan pengajuan kredit maupun pinjaman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis surat edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 terkait Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada Jumat (10/11/2023).

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penerima dana tidak boleh menerima pendanaan lebih dari tiga penyelenggara.

Baca Juga: OJK Mengeluarkan Aturan Baru Bagi Penagih Pinjol Yang Menguntungkan Nasabah

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan LKM, PMV dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya menerangkan, aturan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen.

"Kami juga memagari perilaku (konsumen) yang gali lubang tutup lubang itu hanya boleh tiga platform untuk yang kita arahkan ke depan." Ungkap Agus dalam dalam acara Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Jumat (10/11).

Agus juga menambahkan, bahwa kedepannya penerima pinjol yang konsumtif akan dinilai kemampuan bayarnya dengan menggunakan slip gaji.

Pendanaan konsumtif dilakukan dengan menghitung perbandingan jumlah pembayaran pokok serta bunga pinjaman dengan penghasilan penerima pinjaman.

Halaman:

Editor: Fauza Mustika Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah