Lintas Gunungkidul - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru dalam Surat Edaran (SE) OJK. Dalam aturan tersebut tertuang aturan baru bagi penagih Pinjaman Online (Pinjol) yang menguntungkan nasabah.
Jika kita mencermati, dalam SE OJK No. 19 SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Terdapat poin aturan baru bagi penagih pinjol yang dinilai menguntungkan nasabah
Akan tetapi kita sebagai nasabah uang tidak boleh meremehkan, meskipun telah terdapat peraturan bagi penagih pinjol yang menguntungkan nasabah, tetap kewajiban kita adalah membayarnya tepat pada waktunya.
Dalam SE OJK terbaru yang telah dikeluarkan, terdapat ketentuan mengenai etika penagihan penyedia layanan pinjaman online (pinjol).
Bagi nasabah yang gagal melakukan pembayaran setelah jangka waktu yang diaepakati habis maka penyelenggara financial technology (fintech) akan melaksanakan penagihan, minimal dengan memberikan surat peringatan.
Penyelenggara pinjol dapat melakukan penagihan dengan dua cara, pertama penagihan tidak langsung melalui melalui pesan, panggilan telepon, panggilan video, atau perantara lain, yang kedua penagihan langsung secara tatap muka.
Baca Juga: Waspadai Teror Pinjol !! Cara Mengecek Apakah KTP Terdaftar Pinjol Atau Tidak
Isi Surat Edaran OJK Terbaru
Berdasarkan bab XI poin 5 SE OJK, disebutkan bahwa dalam melakukan penagihan, penyelenggara harus memastikan terlebih dahulu bahwasanya tenaga penagihan atau debt collector telah mendapatkan pelatihan yang memadai.
Sementara, bagi penyelenggara fintech yang menggunakan bekerja sama dengan pihak lain wajib memiliki sumber daya manusia yang memperoleh sertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi terdaftar OJK.