Syahrul Yasin Limpo di Jemput Paksa, Nasdem : 'Ada Apa Dengan KPK Yang Telah Melakukan Penjenputan Paksa Ini?'

- 13 Oktober 2023, 13:29 WIB
KPK Gelar Konfernsi Pers Penetapan Tersangka
KPK Gelar Konfernsi Pers Penetapan Tersangka /

Lintas Gunungkidul - KPK melaksanakan konfernsi pers penetapan tersangka dugaan kasus korupsi yang ada di kementrian Pertanian pada Rabu malam (11/10/2023), akan tetapi pada konfernsi pers tersebut tidak dihadiri Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Syahrul Yasin Limpo karena suatu hal menyatakan bahwa dirinya tidak bisa hadir dalam penetapan tersangka yang digelar oleh KPK, terkait hal tersebut KPK mengingatkan agar SYL nantinya tetap kooperatif dalam kelanjutan prosesnya.

Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK langsung melakukan tindakan jemput paksa terhadap SYL yang bertempat disebuah apartement di Jakarta. SYL tiba digedung Merah Putih KPK pada Kamis malam (12/10/2023) pukul 19.22 dengan tangan dibrogol.

Berdasarkan penuturan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa penjemputan tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku. "Satu tersangka sudah dilakukan penahanan atas nama SYL, disebuah apartement Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan sekarang sudah tiba di gedung Merah Putih KPK untuk dilaksanakan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK" imbuh Fikri. Kamis (12/10/2023)

Akan tetapi penjemputan paksa tersebut mendapat respon dari Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Syahroni. Penjemputan tersebut dianggap tindakan sewenang - wenang, dan tidak berlandaskan hukum yang dilakukan oleh KPK. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Syahroni di Nasdem Tower (12/10/2023) sesaat setelah dijemputnya SYL.

"Sekali lagi, pertanyaanya ada apa dengan KPK? Memaksa malam ini melakukan penjemputan paksa, sedangkan mekanisme hukum acara belum dilalui" jelas Syahroni. Syahroni juga menambahkan bahwa SYL sudah menyatakan siap hadir pada Jumat (13/10/2023).

Menanggapi hal tersebut, KPK menjelaskan bahwa penjemputan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada, serta penjemputan tersebut dilakukan agar tersangka tidak ada kesempatan untuk merubah atau menghilangkan barang bukti. Seperti yang telah diketahui bersama SYL ditetapkan sebagai tersangka tindakan korupsi di Kementrian Pertanian bersama dua tersangka lainya dengan dugaan telah menerina uang sejumlah 13,9 Miliar. (fzmfkh)

Editor: Fauza Mustika Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x