Tanggapan Jokowi Setelah di Desak Me-Non Aktifkan Firli Bahuri Terduga Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

- 8 Oktober 2023, 15:28 WIB
Firli Bahuri Pimpinan KPK
Firli Bahuri Pimpinan KPK /

Lintas Gunungkidul - Setelah resmi dugaan kasus Korupsi yang menimpa Kementrian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan resmi mengundurkan diri, kini masyarakat kembali digegerkan tetkait dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK Firli Bahuri. Yang diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap SYL.

Dugaan tersebut muncul setelah beberapa bulan yang lalu Firli diketahui menemui Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi dan Gubernur Papua Lukas Enembe saat keduanya terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi. Saat itu, Tuan Guru Bajang terlibat kasus dugaan korupsi divestasi PT Newmont, sementara Lukas Enembe terlibat kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.Firli Bahuri pun dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas tindakannya yang dianggap melanggar etik ini.

Dan kini terjadi lagi, dugaan pemerasan kali ini ramai dibicarakan setelah beredar foto Firli Bahuri bertemu mantan Menteri Pertanian SYL yang terseret kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian yang tengah diusut KPK. Dari beberapa temuan itulah yang menjadi dugaan kalau Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap beberapa tersangka kasus Korupsi.

Beberapa pihak menyoroti tindakan tersebut, shingga memunculkan desakan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo agar segera mengambil tindakan dengan me-non aktifkan Firli Bahuri. Disela-sela kegiatannya, Jokowi ditemui beberapa wartawan yang mempertanyakan perihal desakan tersebut. Jokowi menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui betul terkait pemberitaan tersebut. "Informasinya masih simpang siur, takutnya ketika saya berkomentar nanti ada yang bilang kalau saya mengintervensi, sebetulnya semua sudah ada kewenangan masing-masing, kepolisian, kpk, kejaksaan" imbuh Jokowi.

Dugaan ini telah didalami oleh pihak kepolisian, dan sudah dimasukan dalam tahap peyelidikan. Hal itu berdasarkan karena Firli Bahuri dianggap telah melanggar kode etik. Serta desakan beberapa pihak juga telah berlandaskan apa yang telah tertuang dalam Undang - Undang. Yang diatur dalam pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya,” sebagaimana bunyi beleid tersebut.

Dengan desakan ini diharapkan agar pimpinan KPK dapat berjalan dengan sebenar - benarnya, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, terlebih lagi agar penegakan hukum terkait tindakan pidana korupsi dapat ditegakan seadil - adilnya. Sehingga mampu menumbuhkan sebuah Komisi Pemeberantasan Korupsi yang benar benar nyata, tanpa menciderai kepercayaan masyarakat. (fzmfkh)

Editor: Fauza Mustika Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah