Lintas Gunungkidul - Skandal Dosen UIN Raden Intan Lampung, Suhardiansyah alias SYH, dengan mahasiswi bernama Veni Oktaviana menghebohkan publik.
Suhardiansyah dan Veni Oktaviana digerebek di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung pada hari Senin, 10 Oktober 2023.
Ketua RT dan warga setempat mulai mencurigai Suhardiansyah karena sering mengajak perempuan ke dalam rumahnya.
Dengan dukungan dari Ketua RT, warga melakukan penggerebekan dan menemukan Suhardiansyah dan Veni Oktaviana sedang berada di dalam kamar.
Saat itu, ditemukan beberapa tisu magic yang belum digunakan, bekas pakai, serta alat kontrasepsi.
Kemudian warga membawa Suhardiansyah dan Veni Oktaviana ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya dijerat dengan tindakan hukum Pasal 284 KUHP tentang Perbuatan Asusila.
Namun, tidak ada yang melapor atau merasa dirugikan atas kasus ini sehingga mereka akhirnya dibebaskan.
Sanksi yang Diberikan UIN Lampung Terhadap Suhardiansyah dan Veni Oktaviana
Meski demikian, pihak UIN Raden Intan Lampung mengambil tindakan tegas terhadap Suhardiansyah dan Veni Oktaviana.