Lintas Gunungkidul - Kabar terbaru tentang perselingkuhan Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung, Suhardiansyah dengan Mahasiswi Veni Oktaviana tidak diproses hukum.
Suhardiansyah (SYH) dan Veni Oktaviana (VO) masih menjadi perbincangan publik.
Suhardiansyah berusia 31 tahun dan Veni Oktaviana berusia 22 tahun kedapatan oleh warga saat berada di perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame.
Saat ini, Suhardiansyah dan Veni Oktaviana telah dibebaskan oleh Polda Lampung setelah tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh hubungan rahasia yang mereka jalani.
Suhardiansyah dan Veni Oktaviana tidak diproses Hukum
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan bahwa mereka dibebaskan karena tidak ada laporan yang masuk.
Dalam situasi seperti ini, Polda Lampung mengambil keputusan untuk membebaskannya jika tidak ada laporan dalam waktu 24 jam.
"Benar, kemarin malam mereka dipulangkan dari Subdit IV Renakta Polda Lampung," jelas Umi seperti dikutip dari akun Instagram RilisLampung pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Umi menjelaskan bahwa Polda Lampung tidak bisa menindaklanjuti perkara ini hanya berdasarkan aduan dari masyarakat.