Lintas Gunungkidul - Meskipun terlepas dari grasi hukum karena tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan, tindakan melanggar etika dari oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, Suhardiansyah (SYD) dan mahasiswi Veni Oktaviana (VO) tidak akan luput dari sanksi yang diberikan oleh pihak kampus.
Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, Suhardiansyah, yang memiliki sertifikat Pendidik Profesional berstatus PPPK tersebut telah dinyatakan non-aktif, sementara mahasiswi bernama Veni Oktaviana tersebut dihentikan sebagai mahasiswi di UIN RIL.
Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani, menyampaikan keputusan untuk Suhardiansyah dan Veni Oktaviana ini kepada media pada Rabu (11/10/2023).
"Setelah melakukan rapat dengan pimpinan untuk merespons berita mengenai dosen dan mahasiswi terkait, UIN Lampung memutuskan untuk menon-aktifkan oknum dosen dan mengakhiri keanggotaan mahasiswi tersebut," jelas Anis.
Keputusan ini mengacu pada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung mengenai Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi, pada poin ke-11.
Dalam Kode Etik tersebut, jelas disebutkan bahwa mahasiswi VO telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, norma susila, dan ajaran agama Islam.
"Penon-aktifan oknum dosen tersebut diputuskan karena melanggar Kode Etik Dosen, juga melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap non-PNS, serta mencemarkan nama baik UIN Lampung," tambahnya.
Sudah dipantau Warga Sejak Lama
Sebelumnya, terdapat laporan bahwa oknum dosen tersebut, SYD, sering kali berada di tempat tinggalnya bersama seorang mahasiswi di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandarlampung.