Yaitu beras akan dicairkan pada bulan Agustus, Oktober dan Desember, tentunya hal ini berbeda dengan penyaluran sebelumnya.
Yang mana penyaluran sebelumnya KPM mendapatkan bantuan beras 10 kg setiap bulan, kini nantinya akan mendapatkan bantuan beras hanya setiap dua bulan sekali.
(fzmfkh)