Lintas Gunungkidul - Menuju masa akhir pencairan bantuan sosial, terutama bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), disarankan untuk menyiapkan 4 dokumen tertentu sebelum tanggal 30 Juni 2024.
Tujuan dari persiapan ini adalah untuk melakukan rekapan ulang data penerima bantuan untuk periode Juli-Agustus bagi PKH jalur Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan periode Juli-September bagi PKH jalur PT Pos Indonesia.
Bagi yang berencana untuk melanjutkan atau menerima bantuan PKH, penting untuk menyiapkan 4 dokumen tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.
Untuk Komponen Ibu Hamil ke Balita dalam KPM PKH, dokumen-dokumen seperti e-KTP, KK, kartu KKS, dan dokumen pendukung lainnya harus segera disiapkan dan diserahkan kepada pendamping sosial untuk dibantu dalam proses pendaftaran ulang.
Perlu diperhatikan bahwa aturan komponen PKH hanya memberikan bantuan maksimal dua kali bagi Ibu Hamil dan Balita tertentu. Oleh karena itu, segera lakukan persiapan dokumen untuk memastikan kelengkapan data.
Sama halnya, untuk Komponen Balita ke Anak-Anak, KPM harus menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengalihkan bantuan dari anak usia dini ke pendidikan.
Baca Juga: Bantuan Beras Kembali Dicairkan di Tiga Bulan ini dan Persiapan untuk Bantuan PKH BPNT Bulan Depan
Jika ada anak yang telah mencapai usia 7 tahun ke atas atau telah memasuki jenjang pendidikan formal seperti SD hingga SMA, dokumen perbaruan harus segera diupdate untuk memenuhi syarat komponen pendidikan.